Surat Palsu MK, MA Panggil Mashuri Hasan

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa akan memanggil bekas Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan. Mashuri kini adalah calon hakim di Pengadilan Negeri Klas II Jayaputa.

"Memang saya suruh panggil Hasan ke sini. Nanti kapan dia bisa hadir nanti kita akan menanyakan hal itu. Selama ini saya hanya mendengar dari media, dan saya ingin tahu betul dari dia mengenai hal itu," kata Harifin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.

Harifin juga membenarkan bahwa Mashuri Hasan memang menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Jayapura. "Kalau dia diterima itu berarti persyaratannya sudah terpenuhi. Persyaratan itu kan sarjana hukum, berkelakuan baik, dan lain-lain. Kalau tidak ada catatan mengenai tidak berkelakuan baik, MA kan tidak tahu," ujarnya.

Namun seandainya Mashuri Hasan terbukti melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, MA akan memberikan sanksi. "Tentu kita akan memikirkan bagaimana tindakannya," tegas dia.

Seperti diberitakan, Sekjen MK Djanedjri M Gaffar mengungkapkan bahwa konsep surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan digarap di rumah bekas hakim MK, Arsyad Sanusi. Surat itu diketik oleh Hasan. Arsyad Sanusi sudah membantah mengenai pengakuan Djanedjri itu.

Dalam kasus ini, nama bekas anggota KPU, Andi Nurpati, disebut-sebut juga terlibat. Andi Nurpati kini adalah politisi dari Partai Demokrat. (adi)

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024