Lolos Eksekusi Mati, TKI Ini Malah Diabaikan

Suryani binti Samad, TKW yang lolos dari hukuman mati
Sumber :
  • VIVAnews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Tak ada kata-kata yang bisa diucapkan Rosita Siti Saadah (29), tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang yang bekerja di Uni Emirat Arab, setelah lolos dari ancaman hukuman mati.

Tak hanya lolos dari maut, Rosita pun berhasil meninggalkan Uni Emirat Arab dan tiba di Indonesia pada 12 Juni 2011. Ironisnya, kepulangannya hanya diketahui oleh keluarganya dan tidak diketahui sama sekali oleh pemerintah Indonesia.

"Saya cuma berbekal uang secukupnya, paspor dan tiket pesawat. Tiba di Jakarta saya langsung menelepon keluarga. Pemerintah tidak tahu saya sudah pulang, mereka tahunya saya masih di dalam tahanan di sana (Fujairah, Uni Emirat Arab)," kenang Rosita saat ditemui di Kantor Solidaritas Perempuan Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011.

Rosita menuturkan, kepulangannya baru diketahui oleh pemerintah dua hari setelah ia tiba di Jakarta. Itu pun berkat adanya penggiat organisasi perempuan, Solidaritas Perempuan, dan Solidaritas Buruh Migran Karawang yang melaporkan kepulangannya ke Kementerian Luar Negeri di Indonesia.

"Mereka (Kemenlu) mencoba mengecek ke Konsulat Jenderal di Dubai, dibilangnya saya masih di sana. Padahal saya sudah di hadapan petugas Kemenlu di Jakarta," ungkap ibu yang memiliki satu anak laki-laki itu.

Ia mengaku kepulangannya ke Indonesia berkat bantuan wakil kepala sipir penjara Fujairah. Setelah mendekam di tahanan selama 20 bulan di penjara Fujairah, Rosita pun menyambut lega kesempatan itu.

Namun, sebelum pulang ke Indonesia Rosita mengaku sempat ditawari untuk bekerja pada wakil kepala sipir tersebut. "Wakil kepala sipir yang membiayai tiket pulang dan memberikan uang. Memang dia sempat menawarkan untuk bekerja di rumahnya dengan bayaran 1000 dirham, tapi saya menolaknya," tutur Rosita yang berkerudung hitam.

Hingga kini, Rosita masih mempertanyakan kepastian status hukumnya. Pasalnya, hingga 14 Juni kemarin, ia masih harus mengikuti jadwal persidangan di sana.

Rosita didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap rekan sesama pembantu rumah tangga di satu majikan. Selain itu ia juga didakwa berlapis dengan dakwaan berpacaran dengan anak majikan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan rekannya. Atas dakwaan berlapis itu ia harus mendekam di tahanan selama 20 bulan tanpa adanya kepastian status hukum yang jelas.

Sebelumnya, Rosita melalui agen penyalur tenaga kerja PT Berkah Guna Selaras berangkat ke Kota Fujairah, Uni Emirat Arab pada Mei 2009. Di sana Rosita bekerja pada majikannya yang bernama Yaser Hasan Mohamed Saif Al Abd dengan bayaran 800 dirham per bulan.

Ia bekerja selama 4 bulan sampai suatu malam di bulan Oktober 2009 tiga pria masuk ke kamarnya. Dalam keadaan gelap ia dibekap dan diancam dibunuh. Ia tidak mengetahui kondisi rekannya sesama pembantu rumah tangga dari Indonesia yang tidur di ranjang sampingnya. Yang ia ketahui rekannya tersebut tewas dan ia diseret ke kantor polisi dan didakwa sebagai pembunuh dan ditahan di penjara Fujairah selama 20 bulan. (eh)

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi
Apple.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Penjualan iPhone telah hancur turun 10%, Apple Inc. (NASDAQ: AAPL) kehilangan posisi nomor satu dalam pengiriman ponsel pintar global pada kuartal pertama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024