Dua TKI Terancam Hukuman Potong Tangan

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Di tengah duka akibat kepergian Ruyati binti Satubi yang tewas dipancung di Arab Saudi, muncul lagi kabar dua tenaga kerja Indonesia, pasangan suami istri asal Pamekasan, Jawa Timur, bakal dihukum potong tangan dalam waktu dekat ini.

Mereka, Hasin (40) dan Sab'atun (30) yang bekerja sejak 2001 dihukum karena diduga mencuri emas seberat 1 kg milik majikannya, Umar Said Bamusak, di Jeddah, Arab Saudi.

Mereka dinyatakan oleh majelis hakim terbukti mengambil emas majikannya dan dihukum selama 4,5 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga harus dihukum qishos dengan dipotong tangan.

Masa tahanan pasangan suami istri tersebut telah habis karena proses pemeriksaan yang berlarut dari tahun 2006 lalu, hingga ketika vonis itu jatuh keduanya dibebaskan dari masa hukuman di penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah. Tetapi, masalah baru timbul ketika keduanya harus menjalani hukuman qishos.

Adik kandung  Sab'atun hari ini mendatangi perusahaan penyalur TKI  kakaknya yakni PT Hosanah Adi Kreasi, Jakarta Timur untuk memfasilitasi uang pembayaran sebesar Rp250 juta sebagai pengganti hukuman qhisos tersebut.

"Pihak penyalur sudah sangat koperatif menanyakan putusan tersebut, tetapi masalahnya surat putusan mahkamah yang menyatakan adanya uang pengganti untuk hukuman qhisos tersebut belum ada," ujar Ajum di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.

Ajum masih berharap agar kedua kakaknya dibebaskan, sebab dia berkeyakinan mereka tidak mencuri emas milik majikannya.

Sebelumnya, ujar Ajum, kabar hukuman qishos diperoleh setelah Hasin mengirim SMS pada adik kandungnya, Makbul yang ada di Pamekasan.

Kepastian hukum qishos didapat setelah keduanya dipindahkan ke penjara gelap, Selasa 14 Juni lalu. Saat itu juga, Handphone milik Hasin  dirampas oleh petugas penjara di Jeddah. (umi)

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim
Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Penelitian Statista mengungkapkan, pasar kripto di Asia Tenggara diproyeksikan mencapai US$1.787 juta atau sekitar Rp27,5 triliun pada tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024