Bekas Pemred Playboy Hari Ini Dibebaskan

Mantan pemred majalah Playboy, Erwin Arnada
Sumber :
  • AP Photo/Irwin Fedriansyah

VIVAnews - Bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, hari ini akan menghirup udara bebas. Erwin akan menjalani pembebasan karena permohonannya untuk bebas dikabulkan Mahkamah Agung.

"Besok, kami akan melaksanakan putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Erwin Arnada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 23 Juni 2011.

Menurut Masyhudi, kejaksaan sudah menerima salinan putusan PK bernomor 13 PK/PID/2011 yang diteken 25 Mei 2011. Salinan putusan itu dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah diterima Kamis sore," jelasnya.

Dalam putusan itu, Masyhudi menjelaskan Majelis Hakim Agung yang dipimpin Harifin Andi Tumpa mengabulkan permohonan Erwin. "Putusannya membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," jelasnya.

Seperti diketahui, Erwin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menyatakan Erwin bersalah atas kasus kesusilaan atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Majelis Kasasi pun mengganjar Erwin dengan hukuman dua tahun penjara.

Tak terima atas putusan itu, Erwin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam permohonannya, Erwin memohon agar majelis hakim membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ada dua alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Erwin. Pertama, hakim tidak menerapkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam kasus tersebut.

Pengacara meminta hakim menyatakan Erwin Arnada tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 282 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Membebaskan pemohon PK dari dakwaan primair sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa," kata Todung. (ren)

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024