- VIVAnews / Erik Hamzah
VIVAnews - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, mengakui Ruyati tak didampingi pengacara saat menjalani persidangan. Saat disidang, perempuan yang Sabtu pekan lalu telah dieksekusi mati atas kasus pembunuhan itu hanya didamping staf dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
"Iya staf KJRI, tidak dengan pengacara," kata Gatot di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.
Gatot sendiri mengaku tak mendampingi Ruyati saat persidangan. "Pada saat itu, saya tak ada di Jeddah," kata dia, yang berkantor di ibukota Arab Saudi, Riyadh.
Ditanya wartawan, Gatot tidak menyebutkan mengapa Ruyati tak didampingi pengacara dan hanya didampingi oleh staf KJRI saja.
Ruyati dieksekusi pancung oleh pengadilan Arab Saudi. TKI asal Bekasi itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
Eksekusi telah dilakukan pada 18 Juni kemarin tanpa sepengetahuan perwakilan Indonesia di Saudi. Kabar eksekusi itu baru diterima perwakilan Indonesia keesokan harinya, atau pada 19 Juni 2011.