- AP Photo/Irwin Fedriansyah
VIVAnews - Mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada Jumat, 24 Juni 2011. Ini berkat keputusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan Peninjauan Kembali hukuman atas Erwin.
"Sudah koordinasi sama lembaga pemasyarakatan. Besok (dibebaskan) pada jam kerja, kalau bisa pagi ya pagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.
Masyhudi, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali tersebut hari ini sekitar pukul 16.00 WIB.
PK tersebut dibacakan pada 25 Mei 2011 dengan Ketua Majelis Harifin A. Tumpa. Dengan Nomor 13 PK/PID/2011.
"Menerima permohonan PK dari pemohon. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," kata Masyhudi.
Dia mengatakan, tidak melakukan pengajuan upaya hukum karena berdasarkan Undang-Undang KUHP pasal 268, PK hanya diajukan satu kali.
"Kalau ada upaya hukum lagi kita tidak tahu lagi, yang jelas UU berkata itu" kata Masyhudi. (ren)