SBY Bertemu Menlu Singapura, Bahas Nazar?

SBY gelar konferensi pers terkait kasus Ruyati
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/ Abror Rizki

VIVAnews - Isu ekstradisi dengan Singapura mencuat saat dua orang yang terkait kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti kabur ke Negeri Singa, tak terjangkau aparat hukum Indonesia -- belakangan Nunun dikabarkan ada di Kamboja.

Tak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi akar permasalahan. Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan Menteri Luar Negeri Singapura, K Shanmugam.

Apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu? Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, mengatakan, pertemuan tersebut hanya mengangkat isu yang bersifat evaluasi.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

"Kerjasama di bidang ASEAN, bagaimana dua negara dapat memanfaatkan kekuatan Indonesia untuk memajukan prioritas ASEAN," kata dia, di Kantor Presiden, Jumat 24 Juni 2011

Namun, kata Faizasyah, dalam pertemuan tersebut tidak dibahas persoalan ekstradisi antar kedua negara. "Tidak dapat saya tegaskan," kata dia

Faiza mengatakan, akhir tahun nanti akan ada forum leader’s retreat. Forum tersebut akan mengevaluasi kerjasama bilateral, utamanya dalam masalah politik dan hukum."Tentunya nanti akan dilaporkan kemajuan atau evaluasi," ucapnya.

Meski demikian, Faiza tidak dapat memastikan esktradisi akan dibicarakan dalam forum tersebut. "Saya tidak bisa memberikan komentar karena saya tidak tahu substansi pembahasan itu sendiri," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga tidak disinggung soal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang belum kembali ke Indonesia. "Saya rasa itu terlalu sempit ya, sementara kita berbicara mengenai tadi," ungkapnya.

Sementara Menlu Marty Natalegawa mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat menciptakan kondisi yang kondusif untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi. Dengan dilakukannya ratifikasi ini nantinya para pelaku tindak kejahatan yang lari ke Singapura dapat diekstradisi kembali ke tanah air.

Perjanjian ekstradisi Singapura dan Indonesia sebenarnya sudah ditandatangani pada 27 April 2007. Namun, perjanjian itu belum bisa dilakukan karena belum ada ratifikasi di DPR. Menurut pernyataan Kemlu RI, ada perbedaan posisi antara Indonesia dengan Singapura dalam memandang perjanjian ekstradisi.

Singapura menginginkan perjanjian ekstradisi sepaket dengan DCA, sedangkan Indonesia ingin agar kedua perjanjian itu berdiri sendiri-sendiri. Singapura menginginkan agar pasukan bersenjatanya diperbolehkan untuk melakukan latihan perang di perairan Indonesia, sementara Indonesia menganggap ini adalah pelanggaran kedaulatan (umi)

Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024