- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menuntut pemerintah untuk memastikan jaminan perlindungan buruh di dalam negeri. Selain kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri, tidak sedikit juga kekerasan pada buruh terjadi di dalam negeri.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ifdhal Kasim menyampaikan tragedi penyekapan ratusan Tenaga Kerja Wanita asal NTT di Tanjunguma, Batam tidak kalah menyentakkan publik. Kejadian ini terbongkar setelah warga asal NTT di Batam mendobrak lokasi penyekapan.
"Kami mendesak pemerintah, khususnya kepolisian RI, untuk segera melakukan proses hukum dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Ifdhal dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 24 Juni 2011.
"Kedua, mendesak pemerintah khususnya Menakertrans untuk menindak secara tegas dan melakukan penertiban terhadap PJTKI nakal. Ketiga, mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," lanjut Ifdal.
Ifdal mengemukakan problem TKI diawali dari proses rekrutmen di dalam negeri. Dirinya pun mendesak pemerintah untuk menuntaskan perbaikan sistem jaminan perlindungan tenaga kerja di dalam negeri terlebih dahulu sebelum berbicara soal perlindungan TKI di luar negeri.
"Berdasarkan data, 80 persen masalah ada di dalam negeri, sebelum TKI diberangkatkan ke luar negeri. Kasus ini menggambarkan jalan rekrutmen banyak pelanggaran. Konsentrasi yang harus diberikan oleh pemerintah adalah mekanisme di dalam negeri," ungkapnya.
Sementara, Ketua Dewan Penasehat Komnas HAM Jimly Ashidiqie mengakui bahwa masalah perburuhan bukan hanya persoalan TKW luar negeri, tetapi yang lebih berat adalah TKI dalam negeri.
"Ini menggambarkan buruknya manajemen kepada buruh, tenaga kerja. Masalah serius yang kita hadapi adalah manajemen dan ketidakmampuan pemerintah memberikan perlindungan. Dulu negara melakukan pelanggaran HAM sekarang negara membiarkan pelanggaran HAM, bisa karena kesengajaan bisa karena ketidakmampuan," jelasnya. (eh)