Moratorium Hanya untuk Pekerja Rumah Tangga

TKW NTT
Sumber :

VIVAnews - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan pemberlakukan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011, hanya bagi TKI Penata Laksana Rumah Tangga. Moratorium tidak untuk TKI informal jenis lain seperti sopir pribadi ataupun TKI sektor formal.

"Untuk TKI formal yang akan bekerja pada perusahaan atau lembaga berbadan hukum dan sopir di pengguna perseorangan tetap berjalan sesuai aturan selama ini," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juni 2011.

Pemerintah Indonesia sudah memutuskan melakukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi. Moratorium diambil setelah mempertimbangkan banyaknya permasalahan TKi di negara itu, termasuk akibat kasus hukuman pancung yang dialami TKI Ruyati oleh pemerintah Arab Saudi pada Sabtu 18 Juni lalu.

Menurutnya, penjelasan ini penting diberikan karena banyak pihak yang mempertanyakan apakah dilakukan terhadap seluruh pekerjaan TKI atau bersifat khusus. Jumhur memaparkan, bahwa masih banyak perusahaan jasa pengerah TKI yang memerlukan klarifikasi atas dikeluarkannya kebijakan moratorium ini.

"Sehingga perlu ditegaskan bahwa ini hanya berlaku untuk penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi," ujarnya. Dia mengatakan, dengan dikeluarkannya sikap moratorium, maka penempatan TKI ke Arab Saudi akan dilarang pada saat berlakunya tanggal pelaksanaan moratorium.

Namun demikian, sebelum tanggal 1 Agustus itu para calon TKI untuk pekerja rumah tangga yang telah diproses dokumennya oleh BNP2TKI atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI--unit teknis BNP2TKI di daerah) tetap bisa diberangkatkan.

Jumhur mengatakan, moratorium TKI dengan Arab Saudi akan dijalankan sampai adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi, mengenai perbaikan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

Jumhur menambahkan, pelaksanaan untuk mengadakan MoU itu sendiri sebenarnya sudah disepakati oleh kedua negara. Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan Senior Official Meeting/pertemuan antar pejabat tinggi) pemerintah yang membahas TKI di Jeddah pada 28 Mei. "Sekaligus menjamin MoU dapat ditandatangani selambat-lambatnya enam bulan ke depan," kata Jumhur.

Ditambahkan Jumhur, bila MoU Indonesia-Arab Saudi yang menyepakati pelayanan perbaikan penempatan dan perlindungan TKI ditandatangani, maka pemerintah Indonesia dapat memperketat penempatan TKI untuk pekerja rumah tangga ke Arab Saudi. Pengetatan itu berdasarkan persyaratan berikut jaminan perlindungan yang melibatkan kedua negara.

"Dengan begitu maka nantinya BNP2TKI akan melakukan upaya pengawasan yang lebih maksimal, dalam upaya penempatan kembali TKI PLRT yang berkualitas dan bermartabat ke Arab Saudi," kata Jumhur. (eh)

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024