Keppres Lambat, Busyro Mudah Diganggu

Ketua KPK Busyro Muqadas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Keppres itu sangat penting agar masa jabatan Busyro bisa segera ditetapkan selama empat tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dari amar putusan MK sudah jelas, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun. Artinya, Busyro yang baru menjalani kurang dari satu tahun sebagai pimpinan KPK akan meneruskan tugasnya selama 4 tahun ke depan," kata Peneliti Hukum Indonesia Legal Roundtable, Rifki Saputra dalam keterangan persnya di kantor Transparency Internasional  Indonesia, Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juni 2011.

Jadi, lanjut dia, presiden harus segera merevisi masa jabatan Busyro melalui Keppres baru. Karena dengan adanya amar putusan MK terhadap Pasal 34 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK diangkat bersama maupun pengganti memegang jabatan selama 4 tahun, secara otomatis Keppres sebelumnya batal mutlak (Absolute Nietig).

Selain itu, koalisi ini juga mengecam sikap DPR yang bersikukuh meminta 10 nama calon anggota KPK kepada pansel untuk menjalani proses fit dan proper test. Padahal, jika hanya mencari empat pimpinan, nama yang diajukan kepada DPR bisa delapan orang saja.

Menurut Rifki, sikap ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Ini jadi pertanyaan, kenapa DPR tetap ngotot meminta Pansel menyerahkan 10 nama calon anggota KPK, pasti ada kepentingan politik tertentu," kata dia.

Rifki mengatakan, koalisi ini juga mengecam penafsiran DPR yang menganggap putusan MK terkait jabatan pimpinan KPK tidak berlaku surut dan tidak berlaku untuk Busyro. Menurut dia, alasan DPR itu tidak tepat dan terlalu mengada-ada.

"Disinilah tampak semangat pemberantasan korupsi memang telah hilang dari jiwa parlemen kita, kerena putusan MK malah ditafsirkan kembali oleh DPR," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun. Menurutnya, amar putusan MK berlaku retroaktif, sehingga logika yang digunakan DPR adalah salah. "Jika Keppres tidak juga dikeluarkan maka dikhawatirkan masa jabatan Busyro dapat diganggu, seperti kasus Hendarman Supandji, yang digugat karena tidak sah sebagai Jaksa Agung," kata dia.

Tama juga menegaskan perdebatan ini akan berakhir jika Presiden segera mengambil sikap dengan menerbitkan Keppres masa jabatan Busyro Muqoddas. Namun, yang jadi permasalahan apakah Presiden berani mengambil keputusan itu. "Ini semata-mata bukan karena kepentingan Busyro, tapi kepentingan KPK kedepannya," ujar dia.

Sepeti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian aturan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK yang diajukan oleh kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).

Mahkamah menilai Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun.

Namun, pada Jumat 24 Juni 2011, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan Keppres itu segera diterbitkan.

"Sekretariat Negara tengah menyiapkan draft Keppres masa jabatan Pak Busyro dari 2010 - 2014," kata Denny. (umi)

Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024