Kerusuhan LP Kerobokan

Nudirman: BNN Tak Salah, Tak Perlu Ganti Rugi

Nudirman Munir (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir mengatakan penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali tak salah.

"Yang salah bukan yang mengerebek. Tapi LP-nya. Apa nggak boleh sidak," kata Nudirman saat rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 27 Juni 2011.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku

Menurutnya, kalau harus permisi dulu, orang-orang yang diduga menjadi pengedar akan menyembunyikan narkobanya. Menurut dia, BNN tidak perlu izin untuk melakukan penggerebekan. "Jadi kapan ada waktu bisa masuk," kata dia.

Selain itu, BNN juga tak perlu memberi ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat kerusuhan pada Sabtu 25 Juni 2011 itu. "Katanya BNN suruh ganti rugi, saya bilang nggak usah," katanya.

Trade Minister: No Need to Worry about Weakening of Rupiah

Menurut dia, yang harus mengganti rugi adalah para pelaku perusakan. "Kita cari saja yang salah, karena merusak LP suruh ganti."

Selain Nudirman, anggota Komisi III lainya juga berpendapat serupa. Menanggapi cecaran dari Komisi III itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan siap duduk bersama BNN, dan Kepolisian untuk membahas kerusuhan LP Kerobokan itu. "Kami siap berkoordinasi terus menerus," katanya.

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein

"Saya juga dengar statemen pak Nudirman Munir di tvone beberapa waktu lalu, apa itu menkumham. Namun, pak Nudirman, sekarang ada juga yang belum kita bahas."

Kerusuhan di Lapas Kerobokan terjadi saat BNN akan mencokok Riyadi, bekas anggota Densus 88 yang diduga sebagai bandar narkoba dalam Lapas. Namun, para napi bereaksi dan merusuh. Akibatnya, kerugian yang timbul ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pihak lapas akan mengajukan klaim kerusakan itu kepada BNN. Namun sejumlah anggota Komisi III di DPR menegaskan bahwa BNN tidak perlu memberi ganti rugi atas peristiwa itu. (eh)

Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Arkhan Fikri gagal melakukan tugasnya sebagai eksekutor penalti saat Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari WIB.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024