- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM dikejutkan permintaan sejumlah anggota dewan untuk memberikan perhatian serius kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
"Bukan tidak mungkin, ada ancaman ke Antasari," ujar anggota Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, Senin 27 Juni 2011.
Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil, melontarkan hal serupa. "Saya hargai pendapat Pak Basarah, dan memang sudah seharusnya ada perlindungan kepada Antasari," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Golkar, Nudirman Munir. "Kami khawatir atas keselamatan Antasari. Di tangan dia banyak rahasia-rahasia, kalau sampai Antasari kenapa-kenapa kita semua berdosa," ujarnya.
Mengenai kekhawatiran tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Untung Sugiyono, mengatakan bahwa pengamanan ekstra sudah diberikan kepada Antasari sebelum ada peringatan tersebut.
"Dari dulu, sebelum ada warning ini. Makanya, kami tidak tempatkan di Cipinang karena banyak gangguan. Kedua, tidak bisa setiap orang bertemu Antasari, harus selektif. Termasuk, pengiriman makanan ya. Itu akan kami tingkatkan lagi, dan baru saja saya telepon Kalapasnya," ujarnya.
Apakah sudah ada ancaman masuk? "Selama ini, laporan Kalapas tidak ada," kata Untung.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Upaya hukum yang ditempuh Antasari ditolak oleh hakim, baik di tingkat banding maupun kasasi. Antasari, tetap dihukum 18 tahun penjara.