- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kabar duka melanda Mahkamah Agung. Salah satu Hakim Agung, Moegiharjo, meninggal dunia di Canberra, Australia, 28 Juni 2011.
"Telah berpulang ke Rahmatullah, Hakim Agung Bapak Moegiharjo pada Selasa, 28 Juni 2011 di Canberra Australia saat melaksanakan tugas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi melalui pesan singkat, Selasa, 28 Juni 2011.
Namun, Nurhadi tidak memberikan keterangan lebih jelas sebab meninggalnya Moegiharjo.
Moegiharjo merupakan hakim agung senior di Mahkamah Agung (MA). Ia merupakan anggota majelis hakim yang menolak perkara kasasi yang diajukan oleh Antasari Azhar.
Moegiharjo juga menjadi salah satu Hakim Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah.
Prestasi lain Moegiharjo yaitu memvonis Jaksa Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara. Namun, lewat Moegiharjo pula Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang merupakan penerima suap, Ibrahim, dikurangi putusannya. Ibrahim mendapat keringanan hukuman dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. (sj)