- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Pemerintah Arab Saudi menghentikan pemberian visa bagi Tenaga Kerja Indonesia dan Filipina. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai kebijakan pemerintah Arab Saudi itu sejalan dengan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI yang diberlakukan pemerintah Indonesia.
"Memang kita maunya tidak kirim lagi, kok. Kan sudah keputusan kita. Sejalan, dong," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Istana Presiden, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Hal senada disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Menurutnya langkah Arab Saudi itu tidak akan menimbulkan permasalahan baru.
"Itu senyawa dengan moratorium kita. Sampai ada kesepakatan baru, baru kita buka lagi," kata Muhaimin. Dia mengaku belum mendapat kabar resmi soal kebijakan penghentian penerbitan visa bagi TKI oleh pemerintah Saudi itu.
Pemerintah Indonesia saat ini masih membentuk Satgas Perlindungan bagi TKI yang terancam hukuman mati, termasuk pembentukan atase hukum. "Ini lagi diproses," kata dia.
Kerajaan Arab Saudi membalas langkah Filipina dan Indonesia yang memutuskan melakukan moratorium tenaga kerja informal ke negara itu. Pada Rabu kemarin, 28 Juni 2011 waktu setempat, pemerintah Saudi mengumumkan akan menghentikan pemberian izin kerja bagi tenaga kerja sektor domestik dari dua negara ini. Kementerian Tenaga Kerja Arab mengatakan, penghentian pemberian visa kerja akan berlaku efektif mulai Sabtu besok. (kd)