Hakim Imas Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Diansari, sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, KPK juga menetapkan OJ sebagai tersangka lain atas tuduhan memberi uang suap kepada Hakim Imas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ID, hakim PHI pada Pengadilan Negeri Bandung; dan OJ, Manajer Administrasi PT OI; sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di Mahkamah Agung," kata Kepala Biro Informasi dan Pemberitaan KPK, Triharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2011.

Menurut Triharsa, uang suap itu diberikan untuk memenangkan perkara PT OI yang bersengketa dengan serikat pekerjanya. "Agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial terkait PHK, terkait mogok kerja yang tidak sah yang dilakukan oleh SP PT OI."

Triharsa menjelaskan Hakim Imas dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun OJ, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

Hakim Imas dan OJ ditangkap petugas KPK di Bandung, Jawa Barat, Kamis malam, 30 Juni 2011. Saat menangkap mereka, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi D 1699 VN milik Imas.

Eskalasi Meningkat, Kemlu Minta WNI di Timur Tengah Waspada Perang Iran-Israel
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir

Tim Hukum Amin Harap Hakim MK Kedepankan Hati Nurani Adili Sengketa Pemilu 2024

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mampu menggunakan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam keluarkan putusan perkara PHPU 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024