- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mendukung langkah pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan pemberian visa bagi Tenaga Kerja Indonesia.
"Jelas ini sejalan dengan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI yang diberlakukan pemerintah Indonesia sebelumnya," kata Muhaimin saat menghadiri Istighotsah Harlah ke-13 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Jumat 1 Juli 2011.
Menurut dia, langkah Arab Saudi itu tidak akan menimbulkan permasalahan baru. Bahkan, penghentian itu sebagai bentuk respons positif dari pemerintah Arab Saudi. "Artinya kami sepakat untuk memperbaiki dulu, jangan sampai kejadian Ruyati terulang lagi ke TKI lainya," tegas ketua umum PKB ini.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengantisipasi adanya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menggunakan visa umroh, haji, berwisata atau berziarah.
"Tentu para travel akan diawasi dan diperketat. Kami sudah koordinasi dengan menteri agama. Kalau terbukti, maka travelnya akan dikenai sanksi pembekuan," kata dia.
Ia menegaskan, kesepakatan penghentian TKI akan berlaku sampai ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Salah satunya, ada kesepakatan gaji minimum TKI. "Di sinilah peran Satgas TKI diperlukan untuk memperbaiki kesapakatan sebelumnya, agar TKI kita aman dan tidak terancam nyawanya," kata dia.
Pada Rabu, 28 Juni 2011 waktu setempat, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian pemberian izin kerja bagi tenaga kerja sektor domestik dari dua negara ini. Kementerian Tenaga Kerja Arab mengatakan, penghentian pemberian visa kerja akan berlaku efektif mulai Sabtu. (art)