- Antara/ Fahrul Jayadiputra
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu Kabareskrim Mabes Polri yang baru, Irjen Pol Sutarman untuk membuktikan janjinya menyelesaikan kasus pemalsuan surat MK dalam 10 hari.
"Selamat deh buat Pak Sutarman atas promosinya. Soal kasus MK 10 hari, kami dengan senang hati menunggu Pak Sutarman membuktikan omongannya," kata Juru Bicara MK, Akil Mochtar kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat malam 1 Juli 2011.
Akil berharap dengan terpilihnya Sutarman menjadi Kabareskrim dapat memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan. "Karena Bareskrim menjadi leading sektor penegakan hukum di kepolisian," ujarnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga berharap Sutarman dapat segera menyelesaikan kasus-kasus besar yang sedang ditangani.
"Karena Reskrim adalah juga wajah Polri yang ikut menentukan baik buruknya penyelesaian tugas dan tanggung jawab Polri," tutur dia.
Sebelumnya, Sutarman yang ditunjuk menjadi Kabareskrim berjanji akan menyelesaikan kasus pemalsuan surat hasil sengketa pemilu di MK dalam waktu 10 hari.
Penyidik Bareskrim sendiri telah menetapkan satu orang tersangka kasus itu, yaitu Masyhuri Hasan. Penyidik juga telah memeriksa mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan anaknya, Nesyawati yang diduga terlibat pemalsuan itu. (art)