Penyelundupan Penyu Langka Digagalkan

Penyu lekang
Sumber :
  • wikimedia.org

VIVAnews - Direktorat Polisi Air Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan penyu di sekitar perairan Tanjung Benoa. Tiga orang masing-masing Sugira, Datia dan I Gede Pole, yang semua berasal dari Kabupaten Karangasem diamankan petugas beserta belasan penyu langka yang diseludupkan dari perairan Sulawesi.

Menurut keterangan Kasubidgakum Ditpol Air AKBP Handoyo, awal penangkapan penyeludupan penyu ini dilakukan setelah anggota Polair KP Merpati 627 sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Benoa pada Minggu 3 Juli 2011 sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat patroli inilah terlihat satu speedboat yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dipantau, speedboat ini menuju pesisir perairan dan melakukan bongkar muat belasan penyu. Takut kehilangan buruannya, petugas patroli langsung menghubungi anggota lainnya di darat untuk mengintai bongkar muat penyu ini.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Lalu, sekitar pukul 24.00 WITA petugas menggerebek bongkar muat tersebut. "Waktu kita tangkap, mereka sedang bongkar muat penyu dari speed boat ke mobil," jelas Handoyo didampingi Kasi Tindak Dit Pol Air Rai Suandi.

Dari tangan tiga pelaku petugas berhasil mengamankan 18 ekor penyu hijau, satu mobil Avanza dan tiga buah handphone. Sementara speedboat yang digunakan untuk menyeludupkan penyu ini langsung kabur. "Petugas tidak berhasil menangkap speedboat itu karena langsung kabur begitu tahu rekannya ditangkap," lanjutnya.

Dari pemeriksaan tiga pelaku, penyu ini didatangkan dari perairan Sulawesi dan rencananya akan dijual untuk kepentingan upacara di Bali.

"Harga satu ekor penyu ini yang paling kecil sekitar Rp2 juta," jelasnya. Ketiga pelaku diancam dengan UU pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan ekosistemnya jo pasal 4 ayat 2 PP Nomor 7 Tahun 1999 yo pasal 56 PP Nomor 8 Tahun 1999 yo pasal 55 jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Sebanyak 15 penyu hijau ini akhirnya dilepas di Pantai Kuta oleh petugas Polair Kuta dibantu puluhan wisatawan yang sedang bersantai di Pantai Kuta. Sementara tiga penyu lainnya dititipkan di penangkaran penyu sebagai barang bukti. (Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi)

Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva
Ini Dia Para Tersangka Penembakan di Moskow Rusia

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam berita terbaru yang mengejutkan, dilaporkan bahwa empat teroris yang terlibat dalam serangan mengerikan di gedung konser Balai Kota Crocus dekat Moskow pada Jumat,

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024