Kasus Surat Palsu MK, Polisi Periksa KPU

Andi Nurpati di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Polisi terus mengusut kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu Legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Rencananya, polisi akan memeriksa staf dari Komisi Pemilihan Umum.

"Rencananya hari ini ada pemeriksaan pihak KPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 6 Juli 2011.

Mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan hasil pemilu di MK. Dia juga sudah ditahan oleh kepolisian. Masyuri tak memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR saat hendak dimintai keterangan.

Masyuri diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Mahkamah Agung (MA) memastikan Masyhuri Hasan gagal menjadi calon hakim di lingkungan kerjanya.

MA sendiri sudah memastikan Masyhuri tidak akan mengikuti pelatihan calon hakim di Bandung, karena sudah ditangkap sebagai tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi dan ditahan oleh kepolisian.

Meski demikian, Untung Yoga enggan menyebut siapa pihak KPU yang diperiksa kali ini. "Pokoknya dari KPU," kata Untung Yoga.

Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai

Seperti diketahui, mantan anggota KPU yang juga politisi Demokrat, Andi Nurpati disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Tapi, Andi Nurpati membantah keras. Bantahan itu sudah disampaikan berkali-kali termasuk di hadapan Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR. (sj)

Polisi olah TKP penemuan kerangka manusia di Slogohimo, Wonogiri

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri karena sakit hati dalam hal asmara. Pelaku tidak mengizinkan korban balikan dengan mantan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024