- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan penanganganan korupsi yang tidak pernah tuntas di Indonesia padahal materi hukum sudah lengkap.
“Hukum apa pun yang kita perlukan sudah tersedia, tinggal digunakan,” tegas Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2011.
Mahfud menilai sulitnya upaya pemberantasan korupsi di tanah air lebih disebabkan faktor ’terkunci’ perbuatan di masa lalu.
"Contohnya banyak pejabat yang ‘terkunci’ dengan masa lalunya karena dia melakukan korupsi. Akibatnya dia tidak bisa bekerja secara optimal," ujarnya.
Mantan Menteri Pertahanan era Abdurrahman Wahid ini berpendapat salah satu alternatif pemberantasan korupsi adalah dengan memutus hubungan orang yang terkunci dengan masa lalunya sebagai koruptor.
"Selama hubungan si koruptor dengan masa lalu itu tidak diputus, hal ini menjadi susah untuk memberantas korupsi," tutur dia.
Mahfud memandang korupsi menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Kondisi ini suatu saat akan menyebabkan keapatisan masyarakat semakin tumbuh. Pada akhirnya kondisi tersebut akan menimbulkan pembangkangan sampai pemberontakan.
"Masalah terbesar di Indonesia itu adalah penegakan hukum dan keadilan, bukan konflik budaya, keagamaan ataupun kebangsaan," ujarnya. (eh)