Satgas Janji Ringankan Hukuman Agus Condro

Agus Condro
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum berjanji memperjuangkan keringanan hukuman untuk terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Agus Condro. Pasalnya, Agus dinilai telah berjasa membongkar praktek suap itu.

Demikian disampaikan oleh Mas Achmad Santosa (Ota) saat mengunjungi Agus Condro di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 7 Juli 2011.

"Kunjungan kita di sini untuk memberi simpati atas keberanian yang tinnggi untuk bongkar korupsi," kata Mas Achmad Santosa.

Agus Condro divonis penjara 15 bulan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta. Dia dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pemilihan DGSI tahun 2004 tersebut.

"Untuk itu kita harus diperjuangkan untuk perlindungan hukum."

Satgas, kata dia, sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan untuk Agus Condro. Harusnya, majelis hakim memberikan keringanan kepada Agus Condro. "Namun disayangkan dia tidak dapat penghargaan yang layak atas upayanya, salah satunya dalam bentuk keringanan hukum. Ternyata vonisnya sama dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata dia.

Menurut Ota, Satgas telah bertemu dengan menteri hukum dan hak asasi manusia untuk memintakan keringanan hukuman Agus Condro. Satgas meminta Agus Condro dipindahkan dari penjara Polda Metro ke penjara di Kendal, Jawa Tengah.

"Karena itu dekat dengan kediaman Agus. Selain itu dapat dipisahkan dari narapidana lain dalam kasus yang sama, agar dia lebih aman dan dekat dengan keluarganya," kata dia.

Sementara itu, anggota satgas lainnya, Denny Indrayana mengatakan usulan pemindahan Agus Condro itu bukan disebabkan faktor keamanan. Namun, semata-mata hanya sebagai upaya penghormatan kepada Agus yang mau membongkar prakktik suap pemilihan deputi gubernur BI ini. "Ini sebagai pemberian reward atas usaha membongkar kasus korupsi," kata Denny.

Selain itu, kata Denny, Satgas juga tengah mengajukan draft terkait Pasal 10 Ayat 2 UU No 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasal itu mengatur agar hakim dapat memberikan keringanan untuk terdakwa yang bekerjasama dengan penegak hukum. "Artinya, ke depannya tidak ada orang seperti Agus yang tidak mendapat keringanan hukuman," kata dia.

"Ketua MA juga sudah memberikan perhatian dengan memberi surat edaran MA untuk para hakim agar memberi pertimbangan Pasal 10 Ayat 2." (adi)

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024