Calon Hakim Agung Kepergok di Panti Pijat

Seleksi Calon Hakim Agung
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku mengantongi lima nama calon hakim agung yang dinilai tidak layak. Penilaian ini didasarkan pada putusan yang dihasilkan para hakim tersebut serta perilakunya selama ini.

"Ada salah satu anggota Peradi yang menyebut menemukan seseorang Calon Hakim yang berada di suatu tempat. Dia melihat orang itu di panti pijat. Apakah itu pantas?" ungkap Ketua Peradi, Otto Hasibunan, usai menemui Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman, Taufiqurohman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2011.

Peradi mengaku pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut terhadap calon hakim tersebut dan meminta data informasi dari perwakilan Peradi di daerah.
"Mengenai nama orang, tidak satupun kita sebut ke KY. Kalau kita menyebut sesuatu kan harus ada buktinya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Peradi juga memberikan masukan dan konsep pola rekrutmen calon hakim Agung kepada Komisi Yudisial. Usulan itu adalah, pertama, seleksi hakim agung harus diseleksi dari putusannya.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Jika calon hakim tersebut berasal dari hakim karier, maka yang bersangkutan harus diperiksa dan dilihat bagaimana putusannya selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi.

"Contohnya kalau putusannya ada 10, tapi 9 diantaranya dibatalkan oleh MA, tentunya tidak pantas lagi orang ini menjadi hakim. Apakah putusannya itu dia kuasai kasusnya atau tidak, karena bila hakim menjatuhkan putusan yang dia tidak kuasai perkaranya dan kemudian menimbulkan kesalahan yang luar biasa, ini kan dahsyat akibatnya," terang dia.

Usulan kedua, rekrutmen calon hakim Agung harus melihat kemampuan dan integritas yang akan diambil akan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Mahkamah Agung. Dengan demikian, diharapkan sistem kamar dapat dilaksanakan.

"Kalau keahliannya pidana, maka hakim yang dipilih pun ahli pidana," jelasnya.

Untuk membantu proses seleksi hakim agung yang berasal dari hakim karier, Peradi juga bakal mengirim 45 nama calon hakim ke cabang-cabang Peradi di seluruh Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan anggota Peradi dapat memberi informasi terkait hakim-hakim tersebut.

"Untuk hakim karier, orang ini kan mungkin sekarang ada di Jakarta, tapi mungkin dia pernah jadi hakim di daerah," tutur Otto.

Sementara untuk non karier, Peradi juga akan mengajukan nama-nama tersebut ke seluruh perguruan tinggi seluruh di Indonesia, baik negeri atau swasta.

Usulan ketiga yang diusung Peradi adalah para calon hakim agung harus menjelaskan motivasi calon hakim tersebut melamar menjadi hakim. "Kalau dia sudah pernah menjabat suatu jabatan yang tinggi kemudian mau jadi hakim Agung, pertanyaannya motivasinya apa, jangan-jangan tidak baik," katanya

Peradi mengharapkan dalam satu minggu ke depan sudah menerima laporan dari daerah agar kemudian bisa diserahkan ke KY. "Dari 45 calon hakim agung terdiri dari 23 hakim karier dan sisanya dari advokat maupun dari perguruan tinggi," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar mengaku KY mendapat cukup banyak masukkan dan informasi, baik terkait mekanisme seleksi secara umum maupun data rekam jejak calon hakim agung dari Peradi dan juga KAI. (ren)

Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024