Pemerintah Lawan Eksekusi Susu Berbakteri

Meracik susu formula
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews - Hari ini, Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil penelitian ulang susu formula yang beredar di Indonesia. Hasilnya, tak ada susu yang tercemar.

Namun, itu belum menjawab putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang ditemukan mengandung bakteri Enterobacter sakazakii -- seperti hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2003-2006 lalu.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara, Faidoni mengatakan, keputusan MA tersebut tak beda dengan pengadilan negeri dan tinggi dalam menanggapi kasus tersebut. "Intinya, tetap meminta hasil penelitian tersebut diumumkan," kata dia di Jakarta, Jumat 8 Juli 2011.

Lalu, mengapa belum dilakukan? Dijelaskan dia, belum saatnya dilakukan. Sebab, "masih ada jalan melakukan peninjauan kembali (PK), dengan alasan yuridis dan fakta," tambah dia.

Tak hanya itu, sebut Faidoni, pihaknya juga masih punya upaya hukum lain yakni, terkait belum adanya permintaan panitera untuk melakukan eksekusi. "Jika ada permintaan maka kami akan melakukan  perlawanan, namun dengan benar, bukan serampangan. Sesuai UU," tambah dia. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pengumuman hasil penelitian hari ini adalah untuk  menjawab permintaan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat  kerja 17 Februari 2011. "Kami diminta untuk melaksanakan  putusan Mahkamah Agung. Karena berbagai hal, putusan tak   bisa kami laksanakan," kata Menkes dalam konferensi  pers, Jumat 8 Juli 2011. "Ini sebagai jalan tengah."

Untuk diketahui, kisruh masalah susu berbakteri ini muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri E. sakazakii.
   
David ML Tobing, pengacara, lantas menggugat agar Menkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008. Kasusnya menang sampai tingkat kasasi. (sj)

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun

Laporan: Luqman Ramadi

VIVA Militer: Satu orang DPO pemberontak OPM menyerahkan diri ke prajurit TNI AD

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Samson Same menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024