MA Tolak Kasasi Prita, Kabulkan Jaksa

Vonis Bebas Untuk Prita Mulyasari
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Belum diketahui hukuman yang harus diterima Prita. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.  

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain jeratan pidana, Prita sebelumnya juga dijerat secara perdata. Upaya Prita agar lolos dari gugatan itu berhasil. Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Dengan dikabulkannya kasasi itu, Prita yang sempat ditahan dalam kasus ini, terhindar dari membayar gugatan sebesar Rp204 juta. (eh)

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
Timnas Indonesia U-23

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia akan menghadapi Australia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah bin Nasser pada Kamis malam nanti, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024