Anggota DPR: Putusan MA Menzalimi Prita

Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya
Sumber :
  • Antara/ Jacky

VIVAnews -- Dua tahun berlalu, Prita Mulyasari berpikir, kasus yang membelitnya sudah berakhir. Apalagi, putusan perdata yang dikelaurkan Mahkamah Agung, 29 September 2010 lalu, memutuskan bahwa Prita bebas dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.

Namun berita buruk itu tiba-tiba datang hari ini, Jumat 8 Juli 2011. Majelis hakim MA memutuskan bahwa ibu satu anak ini bersalah dalam perkara pidana. Dia diancam penjara 6 bulan -- sesuai tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri.

Prahara yang kembali menerpa Prita Mulyasari ini disayangkan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah merupakan bentuk tidak adanya kepekaan terhadap korban yang sedang berjuang mendapatkan keadilan.

"Saya merasa ini adalah penzaliman terhadap hak orang yang sedang mencari keadilan," ujar Eva di DPR RI, Jakarta, Jumat 8 Juli 2011. Menurut Eva, MA telah mengabaikan rasa keadilan dalam menangani kasus hukum Prita ini. "Ya. Aku memandangnya seperti itu," kata Eva.

Mestinya, lanjut Eva, dalam kasus Prita ini hakim MA dapat menggunakan kepekaan atas rasa keadilan, tidak hanya menggunakan pendekatan hukum positif. "Kalau kita ikuti perkembangannya, sebetulnya perdebatan untuk kasus Prita Mulyasari kan di seputar itu, antara rasa keadilan dan hukum positif. Ketika orang yang mempunyai kekuasaan atas itu kemudian memutuskan untuk mengambil sikap hukum positif saja, ya rasa keadilan itu gagal. Padahal ultimate goal dari hukum itu adalah keadilan. Akhirnya ya itulah, mengorbankan ultimate goal itu tadi," kata Eva.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Belum diketahui hukuman yang harus diterima Prita. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.

Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast
Ilustrasi utang.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Tidak semua negara di dunia ini mengandalkan utang dalam proses pembangunan dan pengelolaan pemerintahannya. Ada lima negara yang memiliki tingkat utang paling rendah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024