Masa Tahanan Prita Dikurangi

Sidang Prita
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir mengatakan Prita tak akan ditahan selama 6 bulan seperti pada isi memori kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Prita 6 bulan penjara karena telah terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

"Tentu tidak (dipenjara 6 bulan). Kalau nanti jadi dieksekusi, Prita akan menjalani sisa dari masa tahanannya," kata Chaerul saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 9 Juli 2011.

Sebelumnya, dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Prita sempat ditahan 23 hari yaitu dari 13 Mei hingga 3 Juni 2009 saat menjalani proses hukum. Dalam kasus ini, kejaksaan Negeri Tangerang hanya akan mengeksekusi Prita jika kejaksaan sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

"Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung dan kami menerima informasi itu dari internet saja. Nanti kami akan koordinasi" kata dia.

Lalu mengapa sampai hari ini putusan itu belum sampai ke kejaksaan?

Menurut Chairul, hal itu lumrah karena ada proses administrasi. Namun, Chairul menegaskan, jika putusan itu sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Tangerang, maka kejaksaan tak serta merta menahan Prita.

"Tentu tidak (langsung ditahan), kami ada prosedurnya. Kami panggil Prita baik-baik, lalu memberi tahu sebenarnya, baru setelah ada proses baru kita tahan," ucap Chairul.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024
Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali.

Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai

Waketum Nasdem menegaskan tidak ada pembicaraan politik dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024