Jaksa Diminta Tak Segera Eksekusi Prita

Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Prita Mulyasari kembali terjerat kasus hukum yang pernah dihadapi, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Melalui perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, MA menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Namun, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat mendesak Kejaksaan untuk tidak langsung mengeksekusi putusan MA. Karena saat ini proses hukum masih berjalan. "Jangan cepat dieksekusi. Kadang-kadang jaksa ini terlalu berlebihan. Nanti saya akan telepon Kajari," kata Martin, Sabtu, 9 Juli 2011.

Saat ini, Prita masih mengajukan peninjauan kembali atas putusan pidana MA tersebut. Martin pun meminta Prita untuk segera menyusun dan mengajukan peninjauan kembali ke MA. "Prita cepat buat PK. Jaksa jangan eksekusi dulu," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Martin menilai, putusan kasasi MA sudah sangat menciderai rasa keadilan. "Jangan mudah kriminalisasi orang. Ini sudah menciderai rasa keadilan," ucapnya.

Sedangkan, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengatakan akan tetap mengajukan PK, meski mengetahui bahwa PK yang diajukan tak menghentikan eksekusi.

"Kami akan ajukan PK meskipun PK ini tak menghentikan eksekusi. Tapi kami akan terus berjuang untuk mencari keadlian," kata Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 9 Juli 2011.

Slamet menilai putusan Mahkamah Agung ini aneh karena dulu Mahkamah Agung telah memenangkan Prita dalam kasus perdata. "Tapi untuk kasus pidana kenapa tidak, MA tidak konsisten" kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang tak akan menahan Prita selama 6 bulan seperti pada isi memori kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Prita 6 bulan penjara karena telah terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional setelah kejaksaan menerima surat putusan dari Mahkamah Agung.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024