- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini akan bertemu dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu dan Mabes Polri.
Pertemuan dilakukan untuk merespon sejumlah informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap para saksi dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait penetapan anggota DPR terpilih daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tahun 2009.
"Hari ini kami akan bertemu dengan Komisi II dan Mabes Polri. Tapi jam berapa, belum bisa dipastikan," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Sitisophia, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin 12 Juli 2011.
Rani menuturkan, respon cepat LPSK ini menyusul adanya desakan sejumlah pihak untuk segera memberi perlindungan terhadap para saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Serta pemeriksaan Panja DPR terkait mafia pemilu.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Permohonan yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani akan melakukan investigasi untuk pendalaman informasi terkait posisi para saksi dan pihak-pihak yang perlu mendapatkan perlindungan.
"Kami berharap semua pihak tidak melakukan upaya menghalang-halangi saksi untuk memberikan kesaksian dan menggunakan haknya untuk dilindungi, karena tindakan tersebut adalah kejahatan dan ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tegasnya.
Seperti diketahui ketentuan Pasal 37-43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalang - halangi pemberian perlindungan dan melakukan intimidasi terhadap pihak yang dilindungi LPSK.