Berkas Mantan Kalapas Nusakambangan Lengkap

Dua narapidana lapas narkotika Nusa Kambangan, Yoyok (kiri) dan Hertony (kanan)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional menyatakan, berkas perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dan delapan orang tersangka yang terlibat dinyatakan lengkap dan siap untuk disidang.

"Pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat di Jakarta, Senin 11 Juli 2011.

Dijelaskan Sumirat, Marwan Adli, Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono (Staf Lapas) dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo 132 dan 114 ayat 2 jo 132 serta Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan untuk Rinald Kornial (cucu Marwan), Andhika Permana, Dhiko Aldila, May Wulandari, dan Rita Juniati (Anak Marwan) dijerat pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 56 KUHP, atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Untuk Hartoni dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132, Pasal 114 ayat 2 jo 132 dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Sumirat.

Hartoni merupakan salah satu narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan yang mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam tahanan. Keterlibatan Marwan Adli dalam kasus ini diduga sebagai fasilitator bagi tersangka Hartoni.

Seperti diketahui kasus peredaran Narkoba ini terkuak, setelah Hartoni digerebek oleh BNN dan satuan Narkoba Polres Cilacap. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram.

Dari temuan ini, pengembangan kasus pun berlanjut, dan menyeret 3 tersangka dari jajaran petugas Lapas, yaitu Marwan Adli, Kepala Lapas Narkotika, Iwan Syaefudin dari Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Fob Budhiyono, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan.

Dari hasil penggeledahan ruang kerja Kalapas, petugas mengamankan 1 unit CPU dan 16 unit telepon genggam. Sementara itu, dari ruangan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan, petugas menyita 3 unit laptop, dan 12 unit telepon genggam.

Simone Inzaghi Kangkangi Jose Mourinho Usai Inter Milan Juara Liga Italia

Sedangkan dari ruangan Kesatuan Pengamanan Lapas, petugas mengamankan 1 unit laptop, 3 unit telepon genggam, 1 STNK, 1 unit motor, dan 1 unit mobil, serta catatan nomor rekening dan nomor ponsel milik para napi.

Selain itu juga, Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap anggota keluarga Marwan Adli yang diduga kuat menerima transfer dana dari hasil penjualan Narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rinal Kornial, seorang mahasiswa semester satu Indocom, Cilacap, yang juga cucu dari tersangka Kepala Lapas Narkotika, Marwan Adli.

Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan anggota keluarga lainnya, yaitu Andhika Permana, Dhiko Aldila, juga ditangkap May Wulandari, dan Rita Juniati karena diduga membantu Hartoni mengalirkan dana ke Kalapas melalui keluarganya.

DPC PKB Kota Malang membuka pendaftaran Bacawali di Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

PKB Kota Malang akan mengusulkan 4 nama ke DPP PKB.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024