- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan sebagai tersangka korupsi.
"MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin 11 Juli 2011.
Johan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, MS dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009.
"Modusnya dengan cara melakukan pengeluaran atas bebas anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBN dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata dia.
Selain itu, MS juga diduga telah mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya. Untuk itu negara kata Johan dirugikan sekitar Rp13 miliar.
MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sj)