Istri Terdakwa Kasus iPad Mundur Jadi Saksi

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Salah satu saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus iPad yang tak berpanduan bahasa Indonesia mengundurkan diri. Saksi itu adalah Galih Nell, istri dari salah satu terdakwa Dian Yudha.

Surat pengunduran diri Galih Nell itu disampaikan salah satu pengacara dua terdakwa, Didit Widjajanto, dan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sapawi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 Juli 2011. Galih sedianya memberikan kesaksian hari ini.

"Saya diminta untuk hadir pada persidangan Selasa 12 Juli 2011 untuk didengar sebagai saksi. Namun saya keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi berdasarkan pasal 168 huruf c KUHAP. Surat saya titipkan kepada tim kuasa hukum suami saya, Selasa 12 Juli 2011. Karena saya sangat menghargai proses persidangan yang dilakukan kepada suami saya," kata Galih seperti dibacakan Sapawi.

Menurut Sapawi, pengunduran diri Galih karena yang bersangkutan memiliki hubungan suami istri dengan salah satu terdakwa. Pengunduran diri ini dipertanyakan salah satu jaksa penuntut umum, Endang.

"Tapi kok saya lihat tadi ada," kata Endang. Endang keberatan dengan pengunduran diri Galih sebagai saksi dari jaksa. Alasannya hubungan suami istri itu hanya dengan salah satu terdakwa, bukan dengan Randy.

"Tapi ketua majelis yang terhormat, itu kan untuk terdakwa dua, bagaimana dengan terdakwa satu." tanya Endang. Ketua Hakim bertanya balik kepada jaksa, saksi Galih untuk terdakwa berapa dan jaksa menjawab untuk kedua-duanya.

Setelah berdiskusi dengan hakim anggota, ketua hakim akan memutuskannya di akhir persidangan setelah saksi ahli bersaksi.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

"Okelah ya. Ini saja yang kita periksa dulu, komentar itu nanti ya," ujar Sapawi. Sidang masih berlanjut dengan mendengarkan saksi ahli dari Aman Sinaga, Konsultan pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan.

Kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui sebuah situs jual beli internet. Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB.

Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. Itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi
Ilustrasi Tentara Israel

Tentara Israel Jatuh Cinta ke Intel Iran yang Nyamar Jadi Wanita, Bocorkan Rahasia Militer

Tentara Israel mengirimkan foto sensitif mengenai baterai pertahanan udara Iron Dome kepada agen intelijen Iran yang menyamar jadi wanita di Facebook.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024