Bahas Prita, Komisi III Akan Bertemu MA

Prita Mulyasari di Komisi III DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Hukum DPR RI ingin meminta penjelasan Kejaksaan Agung mengenai dasar pengajuan kasasi pada kasus Prita Mulyasari.

Dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2011 mendatang kasus Prita akan menjadi bahan untuk ditanyakan. "Kenapa jaksa untuk putusan yang sudah dinyatakan bebas kok masih diajukan kasasi. Karena itu bertentangan dengan pasal 244 KUHAP. Peristiwa ini juga akan menjadi catatan dalam revisi RUU KUHAP,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Selasa 12 Juli 2011.

Dia menambahkan, Komisi III juga berencana Rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung juga untuk meminta penjelasan putusan kasasi perkara Prita yang dianggap bertentangan. “Kami akan meminta salinan putusan dan selanjutnya berkonsultasi dengan MA setelah terima salinan resmi itu. Kami mau membaca dulu apa pertimbangan hakim dalam putusannya. Apa masalahnya kok beda putusan perdata dan pidana," kata dia.

Kapan konsultasi akan dilakukan? "Soal kapan, hal itu dilaksanakan, kami masih menunggu salinan putusan MA. Pengacara saja belum terima salinan putusan itu. Dalam rapat konsultasi itu diharapkan hakim agung yang mengambil putusan dalam perkara Prita itu akan memberi keterangan,” kata Azis.

Untuk diketahui, Majelis kasasi Mahkamah Agung, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu.

Padahal, pada putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

Tak hanya mendapat dukungan dari anggota Dewan dan masyarakat luas, keluarga suami Prita Mulyasari di Lampung juga terus memberikan dukungan moral.

"Kami sekeluarga masih menunggu hasil dari kuasa hukum Prita, sementara ini kami masih terus berupaya memberikan dukungan kepada Prita dan keluarganya," kata Sulistyo Nuradi, kakak ipar Prita, Selasa sore.

Menurut Nuradi, terakhir ia dan keluarga di Lampung berkomunikasi dengan Prita sekitar dua hari lalu, "tapi kami hanya tanya kabar, tidak menanyakan masalah yang sedang dihadapi. Takut membuat Prita semakin sedih dan tertekan," ujar Nuradi pada VIVAnews.

Nuradi juga mengatakan, jujur kalau keluarga besarnya sangat syok gara-gara putusan kasasi dari Mahkamah agung (MA) tersebut. Menurutnya selama ini Prita dan keluarganya memang masih belum bisa hidup tenang. (adi)

Laporan: Andry Kurniawan| Lampung

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi
Ramen.

Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?

Ramen is a type of noodle soup dish that is made with wheat noodles, broth, and toppings. Instant ramen may include a flash-fried or air-dried block of noodles, a flavour

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024