Ketua MA: Prita Silakan PK, Nanti Kami Tinjau

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa mengingatkan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan terkait pembatalan vonis bebas Prita Mulyasari, dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

"Prita silahkan lakukan PK (Peninjauan Kembali), nanti kami tinjau lagi," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, usai menghadiri ujian terbuka program Doktor Ilmu Filsafat Universitas Gafjah Mada, Sjamsu Alam di Yogyakarta, Selasa, 12 juli 2011.

Menurut Harifin, hukuman percobaan kepada Prita tidak harus dengan penahanan. Itu artinya, Prita tidak serta-merta langsung dibawa ke penjara dan diinapkan lagi di dalam penjara. "Tidak harus ditahan," kata Harifin.

Tapi mengapa hingga kini salinan putusan MA belum juga dikirim ke Kejaksaan? Harifin mengakui keputusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung atas kasus itu sudah diumumkan lewat situs resmi Mahkamah Agung.

"Memang surat keputusan itu belum diserahkan pada Kejaksaan. Mungkin karena perbaikan administratif yang harusnya segera disampaikan," kata Harifin.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.

Putusan perkara bernomor 822K/Pid.Sus ini dibacakan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Prita divonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan.

Putusan ini dianggap bertentangan dengan perkara perdata dalam perkara yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta) (adi)

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution mengaku tidak mau mendaftar atau mengambil formulir di DPD Partai Golkar Sumatera Utara untuk maju Pilgu

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024