Saksi Ahli: iPad Bisa Untuk Telepon

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang ketujuh kasus iPad, dengan terdakwa Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara. Sidang kali ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Geger Penemuan Fosil Ular Lebihi Ukuran T-rex, Begini Bentuknya

Sidang kali ini diwarnai diwarnai saling serang antara Kuasa Hukum dari Dian dan Randy dengan saksi ahli Aman Sinaga, ahli Perlindungan Konsumen dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Awalnya, Kuasa Hukum dari Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, menanyakan kepada Aman jika yang membeli iPad tersebut adalah polisi tapi menyamar apakah masih disebut konsumen.

"Dia konsumen karena nggak dibatasi jabatannya," jawab Aman, yang disambut tawa pengunjung yang hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2011.

Menurut Aman, definisi pelaku usaha berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ialah orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan. Salah satu kewajiban pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang yang diperdagangkan kepada konsumen atau calon pembeli.

Virza kembali menanyakan Aman, apakah terjadi perdagangan dalam proses tersebut. "Ya terjadi kalau itu dibayar," ujar Aman.

Tidak berhenti sampai disitu, salah satu Kuasa Hukum Dian dan Randy yang bernama Didit Widjajanto balik bertanya kepada Aman. "Apakah Anda pernah memakai iPad?" Aman pun menjawab pernah.

Lalu Didit kembali bertanya apakah iPad bisa buat telepon?

"Oh, bisa," jawab Aman dengan percaya diri.
Mendengar jawaban saksi ahli, sontak seluruh pengunjung yang hadir di persidangan tertawa. Sekedar informasi, iPad merupakan komputer tablet yang tidak bisa digunakan untuk menelpon.

Kuasa hukum Dian Randy kembali bertanya kepada Aman, apa persamaan iPad dengan telepon seluler. Tapi Aman tidak menjawab secara detail pertanyaan ini.

"Soal teknis, saya tidak mau masuk. Pokoknya segi peraturan, itu saja. Soal teknis bukan bidang saya, mungkin Dirjen Postel lebih tepatnya," jelas Aman.

Pada awal persidangan Aman mengungkapkan jika memang benar nama iPad tidak termasuk dalam 45 daftar produk-produk yang harus melampirkan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia. Tetapi, menurut Aman, iPad adalah produk telematika.

"Karena dia dapat berfungsi sebagai internet, email, sebagai telepon seluler dan juga sebagai kalkulator. Jadi iPad sebagai produk telematika ya wajib dilengkapi meskipun nama iPad tidak tercantum dalam 45 nama tersebut. Telepon seluler, kalkulator saja harus dilengkapi buku petunjuk berbahasa Indonesia, apalagi ini multifungsi yang lebih rumit daripada telpon seluler," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Sapawi ini akan dilanjutkan Selasa, 19 Juli 2011 pukul 10.00 WIB. Sapawi meminta pihak terdakwa menghadirkan saksi. (sj)

Ilustrasi kiamat.

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

 Kiamat merupakan peristiwa hancurnya kehidupan alam semesta. Kiamat adalah sesuatu yang diyakini dan disepakati oleh ilmu pengetahuan maupun agama. Tak ada satupun tahu

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024