VIVAnews -- Mantan Anggota DPR RI, Misbakhun sudah mendapat asimilasi. Artinya, dia bisa keluar penjara pagi hari, lalu masuk lagi sore hari. Sampai dia benar-benar bebas, sesuai dengan masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Di Pengadilan Negeri Misbhakun divonis setahun penjara dalam kasus LC fiktif di Bank century. Pengadilan Tinggi kemudian menganjarnya dengan dua tahun penjara. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tinggi itu. Jadilah, mantan Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera itu, harus menginap dua tahun di penjara.
Lebih dari setahun ditahan, Misbhakum kini sudah memasuki masa asimilasi. Misbhakum sudah bisa jalan-jalan keluar penjara. Termasuk ke mall, makan di restoran dan sebagainya, asal malam pulang ke Penjara Salemba, tempat dia ditahan.
Rabu 13 Juli 2011, misalnya, Misbhakun terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Adalah wartawan Metro TV, Monique Rijkers yang mengaku bertemu dengan poltisi PKS itu siang tadi, sekitar pukul 14.05 Waktu Indonesia Barat. "Saya bertemu di Rice Bowl Ratu Plaza," kata Monique saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 13 Juli 2011.
Diceritakan Monique, saat itu Misbakhun duduk di meja di depannya. Jarak dua meja. "Karena saya bersama teman saya yang wartawan Kompas, kami tahu, lalu ngrasanin, bukannya dia masih di tahanan," tambah dia.
Diceritakan dia, ia sempat mengambil foto Misbakhun. "Pas saya foto dia tiarap ke sebelah kiri tempat duduk. Itu yang membuat kami makin curiga mengapa reaksinya harus begitu," kata Monique, Misbakhun, tambah dia, lalu pindah duduk membelakanginya.
Lalu Monique mengaku mendatangi Misbakhun, yang menyambutnya dengan senyum. "Saat saya tanya apakah ia sudah ke luar dari tahanan, dia menjawab, 'sudah..sudah'. Namun, saat ditanya sejak tanggal berapa, Misbakhun tak menjawab. "Saat saya memotret lagi, kamera BB saya dihalangi tangan Misbakhun, lalu berjalan." Monique sempat mengejar namun dihalangi istri Misbakhun.
Dihubungi VIVAnews.com, ponsel Misbhakun tidak hidup. Sejumlah petinggi PKS yang juga dihubungi soal ini mengaku belum tahu kalau Misbhakun dapat asimilasi.
Pengacara Misbakhun, Luhut Panjaitan mengatakan, kliennya sudah mendapatkan asimilasi sejak dua minggu lalu. "Jadi dia bisa pergi pagi, pulang sore hari. Dia ke luar itu sah untuk bekerja dan sebagainya," kata dia kepada VIVAnews. Sampai kapan proses asimilasi diberlakukan? "Sampai dia bebas," tambah dia.