Tifatul: Misbakhun Urusan Polisi, Bukan Saya

Tifatul Sembiring.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, tak mau menanggapi maslah Muhammad Misbakhun yang kepergok sedang jalan-jalan di Ratu Plaza.

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Status Misbakhun sendiri masih terpidana kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century. Ia mendapat asimilasi dan bekerja sebagai bendahara di sebuah perusahaan.

"Beliau kan berada di ranah yudikatif, saya ini di eksekutif," kata Tifatul di Jakarta, Kamis 14 Juli 2011. "Persoalannya sama polisi, bukan sama saya."

Tifatul meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak LP Salemba yang telah memberikan izin asimilasi kepada kader PKS itu. "Tanyakan kepada Kalapas kenapa memberikan izin asimilasi," ujar Menkominfo itu.

Seperti diketahui, Misbakhun tertangkap kamera saat sedang berada di pusat perbelanjaan dan sedang makan bersama anak dan istrinya.

Pengacara Misbakhun menyatakan, keberadaan kliennya di pusat perbelanjaan itu adalah dalam rangka untuk menyervis laptop kantornya. Dan secara kebetulan, kantor Misbakhhun, yakni PT Energi Bara Prima berada di Jalan Sultan Iskandar Muda No 99, Jakarta Selatan.

Saat itu, menurut Parluhutan, kliennya diminta menunggu saat laptopnya diservis. "Sambil menunggu, dia memanfaatkan waktu sambil makan. Dan kebetulan komunikasi dengan istrinya lancar, dan istrinya datang. Saat makan, ketemu dengan wartawan Metro TV," ujarnya.

Misbakhun divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri, tapi di Pengadilan Tinggi hukumannya dinaikan jadi 2 tahun. Mahkamah Agung menguatkan putusan di MA itu. Jadilah dia dipenjara dua tahun. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, seorang terpidana bisa dibebaskan setelah menjalan 2/3 masa hukuman, syaratnya dia berkelakuan baik.

Jika mengikuti aturan itu, maka setidaknya Misbakhun harus menjalani 16 bulan masa tahanan. Sebelum masa 16 bulan itu tiba, dia berhak menjalani masa asimilasi itu.  Dan Misbakhun sudah 1 tahun dua bulan, artinya 14 bulan di dalam tahanan. (umi)

Ford Fiesta nekat melewati jalur Taman Nasional Bromo

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Sebuah video menunjukkan pengendara mobil Ford Fiesta memaksakan diri untuk melewati jalur kawasan Bromo. Namun, berakhir nahas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024