VIVAnews - Buntut dari insiden terpergok jalan-jalan dan makan siang di mal, Rabu 13 Juli 2011, mantan anggota DPR RI, Misbakhun hari ini tidak menjalankan asimilasi seperti biasanya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Salemba mengatakan, narapidana kasus LC fiktif Bank Century, itu tak bisa ke luar sel, lantaran ada pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Misbakhun. "Saya tunda (asimilasi) karena situasi dalam keadaan masih ramai. Jadi tadi diperiksa oleh Kadiv Litmas, apakah dia melanggar aturan, kalau melanggar aturan perlu kita kaji lagi apakah diperpanjang asimilasinya atau tidak," ujar Kalapas Salemba Yusfachruddin kepada VIVAnews, Kamis 14 Juni 2011.
Yus menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kata Yus, maka asimilasi tersebut nantinya akan dihentikan. "Tetapi kalau masih memungkinkan, ya dilanjutkan. Artinya peraturan tidak dilanggar," jelasnya.
Terkait dengan adanya wacana tempat bekerja Misbakhun merupakan kantor fiktif, dirinya langsung membantah, Yus memastikan kantor tersebut yakni PT Energi Bara Prima ada karena surat resmi berupa akta notaris lengkap.
Seperti diketahui, Misbakhun, terpidana kasus LC fiktif Bank Century di vonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Misbakhun mandapatkan hak asmilasi karena sudah menjalankan setengah masa hukuman. Proses asimilasi sendiri merupakan penyesuaian narapidana sebelum masa bebas berlangsung.
Namun, berita asimilasi Misbakhun beredar, ia justru terpergok sedang makan siang bersama keluarganya di Ratu Plaza. (sj)