- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Kebetulan ada orang yang kasih kiriman ke saya mengenai situasi sesungguhnya terhadap korban itu seperti apa saat pertama kali meninggal," kata salah satu pengacara Antasari, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2011.
Tak hanya itu, tim pengacara masih memiliki novum lain terkait perkara ini. "Ada juga novum yang lain, misalnya ada suatu keterangan mengenai SMS atau segala macam itu yang selama ini kita nggak pernah tahu," kata dia.
"Ada juga keterangan tertulis dari orang, dan juga ada kesalahan-kesalahan elementer yang tidak dipertimbangkan," tambah dia.
Dari novum tersebut, Maqdir menilai hakim telah melakukan kesalahan dalam memutus perkara tersebut. "Hakimnya ini sangat kreatif, ini hal-hal yang akan kita kemukakan," tutur dia.
Selain novum, pengacara Antasari juga akan mengajukan keterangan dari Rani Juliani agar bisa diperhatikan oleh majelis PK.
"Kalau keterangan dari Rani tidak kita jadikan novum, tetapi kita jadikan pertimbangan bahwa ada yang salah dari putusan tersebut," kata dia.
Kasus Antasari ini juga telah dieksaminasi oleh Komisi Yudisial. Hasilnya, KY menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam putusan kasus ini. KY pun menduga majelis hakim yang menangani Antasari telah melakukan pelanggaran kode etik.
Namun demikian, Maqdir mengatakan hasil eksaminasi KY ini tidak akan dijadikan novum dalam PK yang diajukan. ”Saya kira eksaminasi tidak dijadikan bukti baru,“ kata dia.
Tim pengacara, kata Maqdir, siap mengajukan berbagai novum itu ke tingkat PK. Namun, kata dia, mereka tak bisa serta merta mengajukan PK untuk Antasari. "Sekarang ini tinggal Pak Antasari sudah siap atau belum secara batin, karena bagaimana pun juga PK ini kesempatan terakhir," kata dia.
"Kami pun tidak berani mendesak-desak Pak Antasari, karena kalau beliau tidak siap, saya kan nggak mau bersalah."
Sementara itu, istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati yang sedang menjenguk Antasari di LP Tangerang membenarkan suaminya akan mengajukan PK tersebut. Namun kapan pastinya masih menunggu kesiapan Antasari.
"Ya kalau Bapak siap kapan saja kalau sudah selesai ya diajukan saja," terang Ida kepada VIVAnews dalam pesan singkatnya.
Antasari Azhar divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain. Dari tingkat pertama di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi, hukuman itu tak pernah berubah. (umi)