MA: DPR Tak Bisa Periksa Hakim Kasus Prita

Prita Mulyasari di Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, menentang rencana DPR yang meminta penjelasan mengenai vonis terhadap Prita Mulyasari. Menurut Harifin, Hakim Agung tidak dapat dimintai keterangan karena putusannya.

"Kan masih ada upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali. Jadi gunakanlah upaya hukum tersebut," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat 15 Juli 2011.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Sebelumnya, DPR berencana memanggil Jaksa Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus Prita ini. Khusus Mahkamah Agung, DPR akan meminta penjelasan mengenai putusan kasasi yang memidanakan Prita.

Harifin menegaskan, saat ini berkas putusan kasasi perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita sudah diserahkan ke kejaksaan. "Dua atau tiga hari lalu. Yang menentukan itu kan majelisnya Ketua Muda MA Perdata Khusus," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan MA mengabulkan kasasi jaksa, padahal MA mengabulkan PK Prita dalam kasus perdata, Harifin enggan berkomentar. "Saya belum membaca dan belum lihat pertimbangannya, tapi yang saya baca adalah dictum-nya," ujarnya.

Meski demikian, Harifin menegaskan, Prita tidak harus menjalani kurungan badan. "Ya begitulah, sesuai putusan MA tersebut, maka Prita tidak perlu menjalankan hukuman penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, majelis kasasi Mahkamah Agung, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu.

Padahal, pada putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (umi)

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Pengamat politik mengatakan kehadiran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke KPU saat penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan kedewasaan politik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024