- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Daniel Tandjung membayar pidana denda sebesar Rp50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengacara Daniel, Badrani Rasyid mengatakan pembayaran ini sebagai bentuk konsekuensi kliennya terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya (datang) ke KPK untuk bertemu jaksa, jika jaksa bilang eksekusi sekarang, ya kami bayarkan denda Pak Daniel sebesar Rp50 juta," kata Badrani saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat 15 Juli 2011.
Menurut Badrani, dengan dibayarkannya denda, putusan terhadap kliennya sudah berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa maupun pihaknya sama-sama tak mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Jaksa tidak banding, kami juga sudah menerima putusan" kata dia.
Selain itu, Badrani juga mengatakan keadaan kliennya di lembaga pemasyarakatan dalam kondisi yang sehat. "Ya namanya sudah berusia 78 tahun. Tapi beliau sehat-sehat saja," imbuhnya.
Daniel yang merupakan politisi PPP divonis bersalah menerima suap cek pelawat senilai Rp500 juta saat menjabat sebagai anggota DPR. Suap itu terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. (umi)