- VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews - Istri Ruhut Sitompul, Anna Rudiantiana Legawati kembali mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), pemeriksaan," kata Anna di Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2011.
Sebelumnya, Anna melaporkan Ruhut dengan tuduhan memalsukan surat untuk menikah dengan seorang wanita bernama Diana. Menurut Anna, Ruhut mengaku sebaga bujangan ketika menikah untuk keduakalinya itu.
Padahal, kata Anna, dia sendiri masih berstatus sebagai istri sah Ruhut. Anna juga menyesalkan sikap Ruhut yang tidak mengakui anak hasil pernikahan mereka. Menurut Anna, Ruhut hanya mengakui anak dari Diana.
Semenjak melaporkan Ruhut ke polisi, Anna mengaku belum pernah bertemu dengan Ruhut sekali pun.
"Belum (bertemu ruhut)," kata dia.
Anna melaporkan Ruhut dengan empat pasal sekaligus. Empat pasal itu adalah tentang pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP ancaman penjara 6 tahun. Kemudian pasal 279 KUHP menghilangkan status perkawinan, ancamannya 7 tahun.
Pasal 284 KUHP masalah perzinahan hukumannya 9 bulan, dan yang terakhir pasal 45 PP No 9 tahun 1975 tantang pelaksanaan UU No 1 tahun 74 tentang perkawinan, yaitu mempunyai istri yang kedua secara tidak sah. Tak hanya itu, Anna juga melaporkan politisi Partai Demokrat itu ke Badan Kehormatan DPR.
Sementara itu, Ruhut Sitompul telah membantah keras tuduhan istri pertamanya itu. Bagi Ruhut, tudingan dari Anna sama sekali tidak benar.
"Bohong itu. Iya bohong," kata Ruhut Sitompul usai menghadiri Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin 11 Juli 2011.
Ruhut enggan menanggapi lebih jauh laporan Anna ke Badan Reserse dan Kriminal Polri tersebut. "Itu lagu lama. Kalau aib orang ngapain kita buka-buka," kata dia.