Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Prita

Prita Mulyasari di Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Jaksaan Agung, Darmono mengutarakan alasan Jaksa Penuntut Umum masih bisa mengajukan kasasi kasus Prita Mulyasari. Alasan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Darmono, jaksa mengajukan kasasi karena menganggap putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus Prita bukanlah bebas murni.

"Faktanya terdakwa Prita telah benar mengirimkan email yang mendiskriditkan RS Omni, sehingga yang dilaporkan  terdakwa memang riil ada," kata Darmono di gedung DPR, Jakarta, Senin 18 Juli 2011.

Menurut dia, semestinya hakim menyatakan perkara itu terbukti, namun bukan termasuk tindak pidana. Dengan demikian, putusannya bukan bebas dari segala dakwaan tetapi lepas dari segala tuntutan hukum. "Karena itu jaksa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi," kata dia.

Darmono juga menyebutkan alasan lain. Menurut dia, berdasarkan surat Mahkamah Agung tanggal 4 Agustus Tahun 1983 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1983, untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, maka terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

"Alasan yang mendasar adalah hakim tidak menerapkan peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 253 Ayat 1 huruf A, antara lain hakim tidak mempertimbangan keterangan ahli dalam putusan perkara itu," katanya.

Untuk diketahui, majelis kasasi Mahkamah Agung, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu.

Padahal, pada putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (umi)

Prediksi Liga Europa: AS Roma vs AC Milan
Manajer Chelsea, Mauricio Pochettino

Pemain Chelsea Rebutan Penalti, Mauricio Pochettino: Ini Seperti Anak Kecil Memalukan

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino mengkritik sejumlah pemainnya usai rebutan penalti saat menghadapi Everton.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024