Pemerintah Tolak Lebur Empat BUMN

Penutupan masa sidang III Paripurna DPR
Sumber :
  • Antara/Ismar Patrizki

VIVAnews - Pemerintah bersikukuh tidak akan melebur empat BUMN menjadi satu lembaga, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah lebih memilih tetap menjalankan empat BUMN dan membentuk BPJS sebagai lembaga terpisah.

Menteri Negara BUMN, Mustafa Abu Bakar, ditemui di sela-sela rapat pembahasan RUU BPJS di DPR, Senin, 18 Juli 2011, mengatakan peleburan empat BUMN menjadi satu membutuhkan perubahan terhadap aturan-aturan yang lain. Di antaranya adalah perubahan status penyesuaian, perubahan undang-undang BUMN, undang-undang Perseroan terbatas, dan peraturan pemerintah.

“Dari segi legal kita sangat berhati-hati dalam transformasi. Oleh karena itu, pemerintah mohon diberi kesempatan untuk mendalami ini,” jelas Mustafa.

Mustafa mengatakan daripada melebur empat BUMN, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen, pemerintah cenderung membentuk badan baru yang berbeda dengan BUMN. “Statusnya perseroan, badan baru ini yaitu BPJS baru,” kata Mustafa.

Mustafa mengatakan pembentukan BPJS sebagai lembaga baru tidak akan tumpang tindih dengan fungsi BUMN jaminan sosial yang sudah ada. Dia menjelaskan, untuk tahap I, BPJS akan melayani kesehatan dasar 76 juta orang yang selama ini dibantu oleh jaminan sosial.

Peserta lama yang mengikuti program ASKES, ujar Mustafa, diperbolehkan memilih antara program lama atau BPJS. "Dengan ini, peserta program tidak dikenai dua kali iuran. BPJS baru dengan ASKES
bersanding bukan bersaing," kata Mustafa.

Sidang RUU BJPS Berlangsung Alot

Sampai saat ini pembahasan RUU BPJS di DPR masih berlangsung dengan alot. Sidang sempat diskors pada hingga pukul 19.30. Rapat yang dimulai sejak siang tadi diwarnai perdebatan antara pemerintah dan anggota DPR. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meminta agar transformasi menyeluruh didalami kembali. Pemerintah menyampaikan beberapa hal terkait dengan transformasi menyeluruh.

Pertama, dari sisi operasional, transformasi lembaga jaminan akan mengurangi manfaat yang menjadi hak peserta. Kedua, dari sisi pengalihan aset, program dan kelembagaan, akan menimbulkan gejala ekonomi yang berdampak pada sektor IT dan SDM. Ketiga, BPJS akan memberi perlindungan bagi yang dapat perlindungan jaminan sosial. Keempat, transformasi harus dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan fiskal negara. Sedangkan dari aspek legal, transformasi menyeluruh harus hati-hati karena sangat berbenturan dengan peraturan undang-undang. (adi)

Strategi Perumnas Gandeng Telkomsel Sasar Pasar Hunian bagi Milenial dan Gen-Z
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Istana Tegaskan Jokowi Tidak Ada Agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya

Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Istana Presiden, Yusuf Permana menegaskan tidak ada jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kunjungan kerja ke Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024