MK Tolak Uji Materi Calon Kepala Daerah

Sidang Uji Materi UU tentang KPK di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 108 ayat 3, 4, dan 5 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Menimbang pasal 108 ayat 3 UU 32/2004 yang menentukan dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah adalah ketentuan yang sangat adil. Sebab sebagai pemenang pemilukada adalah pasangan calon, karena keduanya dipilih sebagai satu pasangan," ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelvadi Gedung MK, Jakarta, Senin, 18 Juli 2011.

Menurut Hamdan, untuk mengisi kekosongan dalam pasangan kepala daerah tersebut berdasarkan pertimbangan pasal 108 ayat 5 UU 32/2004 maka parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih. Pengajuan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.

"Pengajuan dua pasangan calon untuk dipilih oleh DPRD yang bersangkutan menurut Mahkamah juga adalah cara yang demokratis," tutur dia.

Permohonan ini diajukan oleh Linneke Syennie Watoelankow dan Jimmy Stefanus Wewengkang, pasangan calon kepala daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Pasangan ini merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena tidak dapat menggantikan calon pemenang yang ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini Jefferson SM Rumanjar sedang menjalani proses hukum atas kasus korupsi dan sedang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPU Tomohon telah menetapkan pasangan Jefferson-Jimmy F Eman sebagai pemenang pemilukada Kota Tomohon pada 2010. Sementara pasangan Linneke-Jimmy berada di urutan kedua.

Meskipun berstatus tersangka korupsi, pasangan Jefferson-Jimmy tetap dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara di Kementerian Dalam Negeri.

Saat menjadi Walikota Tomohon, Jefferson diduga menyalahgunakan APBD Tomohon periode 2006-2008 dengan dalih bantuan sosial yang diduga fiktif. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar. (umi)

Penjualan Mobil Diprediksi Menurun, Dampak BI Rate
Marselino Ferdinan

Mengungkap Status Mobil Hadiah yang Diterima Merselino Ferdinand

Pemain Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinand pernah diberikan mobil oleh perusahaan yang diterimanya secara langsung, mobil tersebut adalah buatan Eropa, dan harga..

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024