- ANTARA/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dicecar 23 pertanyaan selama delapan jam terkait kasus pemalsuan surat pada Selasa, 19 Juli 2011. Sebelumnya, dia telah tiga kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Diperiksa sejak pagi tadi, Panji baru keluar dari Mabes Polri pada pukul 18.30. Dia mengaku ditanyai puluhan pertanyaan terkait pelanggaran pasal pemalsuan. Namun demikian, Panji menolak membeberkan pertanyaan-pertanyaan polisi tersebut.
"Namanya diperiksa, kalau diterangkan satu persatu ya namanya pemeriksaan. Pertanyaannya, terkait dengan pasal 266," kata Panji. Dia terbentur pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik.
Panji Gumilang sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Dia dilaporkan oleh mantan menteri Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto, dengan tudingan memalsukan akta pendirian Yayasan Pendidikan Indonesia milik Al Zaytun. Pemalsuan surat itu dilakukan untuk memecat Imam dari kepengurusan.
Panji bersikukuh bahwa Imam telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Panji mengaku, Imam Supriyanto tak pernah diberhentikan sebagai pengurus Pesantren. Namun, justru Imam lah yang pergi. "Ya, yang punya tanda tangan," tegas Panji.
Sebelumnya, Panji telah tiga kali mangkir dari panggilan kepolisian. Dia mengaku terkena penyakit jantung dan serangan stroke. (umi)