KPK Jamin Hak Nazaruddin Jika Pulang

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan KorupsiĀ  meminta tersangka kasusĀ  suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan penyidik. KPK, akan menjamin hak-hak bekas bendahara umum Partai Demokrat itu.

Demikian disampaikan oleh Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu 20 Juli 2011.

"Jadi ketika nanti Nazar mau datang, kami garansi hak-haknya. Tidak mungkin kami diskriminasikan," kata Busryo.

Sebelumnya, Nazaruddin dan pengacaranya meminta KPK melakukan pemeriksaan di Singapura. Nazaruddin beralasan tak percaya dengan aparat hukum Indonesia.

Namun, permintaan itu tak dituruti oleh KPK hingga saat ini. Bagi KPK, pemeriksaan di tanah air merupakan pilihan paling rasional. "Kami mengharapkan tempat yang paling fair, terhormat, dan kami juga akan menghormati beliau, yaitu di KPK," kata Busyro.

Busyro juga mengatakan sebaiknya Nazaruddin tak mengumbar berbagai tudingan kepada pihak lain di luar pemeriksaan. Menurut dia, jauh lebih baik jika Nazaruddin dan pengacaranya membuktikan aliran dana suap itu di hadapan penyidik. "Buktikan saja kepada Nazar, buktikan oleh OC Kaligis karena dia menyatakan itu toh," kata dia.

"Buktikan saja, seorang pengacara profesional itu kan berbasis juga pada kejujuran." (umi)

One Way Arus Balik Tol Kalikangkung, Pemudik Diimbau Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
Ilustrasi Lansia

Wanita Lansia di Jaksel Ngaku Diperkosa Handphone, Polisi Duga Halusinasi

Seorang nenek lanjut usia inisial M (79) mengalami nasib miris karena berhalusinasi mengakui bahwa dirinya sudah diperkosa oleh sebuah handphone.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024