- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan M Nasir masih berada di dalam negeri. Namun, sepupu Muhammad Nazaruddin itu sempat dideteksi pergi ke luar negeri sebelum dikeluarkan surat pencegahan.
"Dalam catatan kami, yang bersangkutan tercatat kembali ke tanah air tanggal 15 Juli dari Kuala Lumpur," kata Kabag Humas Imigrasi Marwoto di Jakarta, Kamis 21 Juli 2011.
Namun, setelah itu, tak ada cacatan Nasir kembali ke luar negeri. Saudara sepupu Nazarudin ini telah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK per 19 Juli. Nasir dicegah terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang.
Imigrasi telah mengeluarkan surat cegah untuk Nasir. Permintaan cegah dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari yang lalu.
"Sudah sejak dua hari yang lalu," kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas.
Menurutnya, alasan dikeluarkannya surat cegah itu adalah untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, di Palembang, Sumatera Selatan. "Iya, untuk itu (wisma atlet)," kata dia. (umi)