10 Jaksa Siap Tuntut Tersangka NII

Bendera NII ( Negara Islam Indonesia )
Sumber :
  • picasaweb.google.com

VIVAnews - Sebanyak 10 jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Ambarawa disiapkan menjalani proses persidangan terhadap enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia (NII).

Asisten Pidana Umum Kejati Jateng, Sugeng, menjelaskan bahwa enam tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa ini dibagi dalam empat berkas yang berbeda.

“Dalam empat berkas itu ada yang dua berkas dua tersangka. Selebihnya satu tersangka,” jelas Sugeng, Kamis, 21 Juli 2011.

Motor Baru Jangan Sampai Kehabisan Bensin, Risikonya Besar

Namun, Sugeng belum bisa memastikan kapan sidang akan berlangsung. Target kejaksaan persidangan akan dilakukan paling lama dua pekan ke depan.

Enam tersangka tersebut adalah Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik yang dituding sebagai Gubernur NII Jateng. Kemudian ada Sulaiman, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, serta Mujono Agus Salim. Semuanya sudah menjadi tahanan titip di LP Ambarawa.

Keenamnya diancam dengan pasal 107 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman berkisar antara 15 tahun hingga  seumur hidup.

Laporan: Puspita Dewi | Semarang

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Sinyal PKB Merapat ke Prabowo, Presiden PKS: Kita Hormati Keputusan Pak Muhaimin

Muhaimin Merapat ke Prabowo, Presiden PKS: Kita Hormati Keputusan Pak Muhaimin

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024