- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar punya kesibukan tersendiri saat menjalani masa hukumannya di dalam penjara. Mantan jaksa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu rajin memberi pembinaan kepada teman-temannya sesama penghuni penjara.
Pekerjaan baru Antasari itu dikisahkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi yang mengunjungi Antasari, Kamis kemarin, 21 Juli 2011.
"Jadi dia (Antasari) hanya menceritakan suka dukanya di dalam. Menurut dia lebih banyak sukanya," kata Marwan di Jakarta, Jumat 22 Juli 2011. Memang terisolasi dalam penjara tapi banyak yang menjenguk dan banyak kawan.
Menurut Marwan, di dalam LP Antasari diberi kepercayaan oleh penjaga untuk membina para narapidana lain. "Dia dipercaya membina teman-teman di sana," kata Marwan.
Marwan mengatakan, kunjungannya ini dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 51. Kunjungan ini, kata dia, tak ada hubungan dengan rencana pengajuan peninjauan kembali oleh Antasari. "Tidak akan terjadi konflik of interest karena PK-nya itu kan ke Mahkamah Agung, bukan kami," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Antasari bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihukum 18 tahun penjara. Hukuman itu tak berubah sampai di tingkat kasasi.