Ribuan Buruh Tuntut Pengesahan RUU BPJS

DEMO BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Ribuan buruh dari Komite Aksi Jaminan Sosial bersama organisasi buruh  seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia se-Jabotabek dan sekitarnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jum'at 22 Juli 2011.

Mereka menuntut DPR mendorong pemerintah mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara serentak dan secepatnya melakukan transformasi empat BUMN menjadi Badan Publik sesuai 9 Prinsip dalam UU SJSN.

"Karena istilahnya BPJS ini untuk melindungi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kami (para buruh). Sudah menjadi kewajiban negara melindungi kepentingan rakyat," ujar Endang Junaidi, koordinator aksi, kepada VIVAnews.com.

Endang mengungkapkan, aksi akan dilaksanakan sampai sore hari pukul 17.00 WIB. Bila tuntutannya tidak dipenuhi mereka menyebut akan menggelar aksi di depan Istana Presiden untuk menyampaikan tuntutan. "Saat ini kami menyampaikan kepada para anggota DPR, untuk meneruskannya kepada pemerintah. Tapi bila pemerintah lambat kami akan kerahkan massa yang lebih banyak ke Istana Negara," katanya.

Selain menggelar aksi, mereka juga menyampaikan orasi-orasi terkait pentingnya UU BPJS. Namun, Endang mengakui, dalam aksi ini mereka sengaja tidak melakukan aksi teatrikal. "SBY adalah perampok, dia tidak bisa mensejahterakan rakyat, kami menuntut SBY mengesahkan BPJS kalau tidak mereka harus pergi, dan kita bubarkan pemerintah Indonesia," teriak salah satu orator yang segera disambut teriakan 'setuju' oleh massa pengiringnya.

Berikut ini adalah manfaat RUU BPJS bila disahkan menurut Komite Aksi Jaminan Sosial:

Pertama, pekerja melalui wakilnya sebagai salah satu unsur Tripartit yang duduk dalam Dewan Pengawas BPJS dapat langsung ikut menentukan dan mengawasi penyelenggaraan Jaminan Sosial oleh BPjS bagi kepentingan seluruh peserta.

Kedua, pengusaha/pemberi kerja wajib mengikutsertakan para pekerja dalam Program Jaminan Pensiun, yang selama ini masih merupakan mimpi bagi sebagian besar pekerja/buruh Indonesia.

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan berbagai sebab/alasan, akan tetap berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak terjadi PHK, dan jika setelah lewat enam bulan belum juga mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib membayarkan iuran Jaminan Kesehatan seumur hidup.

Keempat, setiap pekerja beserta keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan limitasi, baik jenis penyakit yang diderita maupun biaya berdasarkan prinsip ekuitas (kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan). (eh)

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024